Khotbah Pada Ibadah Pemberkatan Nikah
" PERGUMULAN SEPUTAR PERNIKAHAN" : MALEAKHI 2:15-16; bdk. MARKUS 10:11-12
A. Pengantar
Perkawinan/Pernikahan Sudah Ketentuan Allah Atas manusia untuk meneruskan keturunan dan memenuhi bumi (Kej. 2:22-24) juga dalam perkawinan terdapat janji dan perintah Allah (bdk. Mal. 2:15-16). Perkawinan yang diadakan oleh Allah (diperintahkan, dijanjikan) adalah untuk kebahagiaan manusia (Kej. 2:18) jadi celakalah mereka yang dalam perkawinannya bercampur kemunafikan, pertengkaran atau pertengkaran. Juga perkawinan berguna untuk menghindari terjadinya perzinahan di antara umat Allah (I Kor. 7:2) sehingga perkawinan tidak ditiadakan bagi manusia di dunia ini.
Pada dasarnya perkawinan adalah kesatuan Kristus dengan Jemaatnya, kesatuan Allah dengan umat-Nya (bdk. Hos. 2:18-19; Ef. 5:23-24, 32) itulah sebabnya perkawianan sangat dikuduskan, dijunjung tinggi dan dipertahankan. Bukan seperti pernikahan dalam sinetron di TV yang hanya tampil pada adegan sinetron tersebut seorang aktor-aktris menjadi suami istri. Kemudian di tempat lain menjadi suami istri orang lain. Hidup ini bukanlah sebuah sinetron di TV yang bisa berganti pasangan hidup (semau gue) sesuai judul filmnya.
Dan "Pernikahan hanya terjadi di antara laki-laki dan perempuan."
B. Setia dalam Perkawinan
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih sekarang ini 4.0 (4G), segala sesuatu dapat dimudahkan, di bidang transportasi, bidang ekonomi (bayar-membayar) di bidang komunikasi (bisa telponan saling tatap muka/VC: Video Call) bahkan saat ini di dunia TV mencari jodoh sangat mudah (pernah ada acara TV: take me out). Sangat menggiurkan bagi semua orang (termasuk orang Kristen), tidaklah salah mengikuti perkembangan zaman. Namun penting untuk diperhatikan hal berikut berdasarkan firman Tuhan:
1. "....dan janganlah orang tidak setia
terhadap isteri dari masa mudanya
(ay.15).
Di sini kita menemukan larangan bahwa siapa pun kita tidak berhak untuk meninggalkan atau mengakhiri pernikahan kita. Kalimat "....dan janganlah Orang...." Kata "orang" dalam ayat ini menunjukkan kejamakan artinya bukan hanya tertekan pada satu keluarga, satu nama, ataupun terhadap perkawinan hari ini. Namun berlaku untuk semua orang yang hendak menikah diharuskan untuk setia.
Dan lagi disebutkan dalam ayat ini: "....terhadap isteri dari masa mudanya". Di dalam kalimat ini kata isteri dan kata muda mengandung arti tunggal, yang menunjukkan perkawinan secara Kristiani adalah "perkawinan monogami"; suami dari satu isteri dan isteri dari satu suami, bukan poligami yang memiliki banyak suami atau isteri. Pada bagian ini seringkali timbul masalah dalam keluarga dalam hal umur yang mempengaruhi faktor kecantikan seorang perempuan dan ketampanan seorang laki-laki ataupun masalah pekerjaan membuat kelembutan pipi seorang perempuan jadi pudar demikian sebaliknya yang tidak lagi seperti pertama bersanding di pelaminan cantik, mulus, tampan, tanpa ada kerutan di wajah. Sering terjadi kebosanan, dan mencari selingkuhan di luar rumah. Sembunyi-sembunyi menerima telepon.
2. Allah Membenci Perceraian (ay.16)
Telah banyak kita melihat dan menyaksikan terjadinya perceraian di dalam keluarga. Dan hal ini menandakan rusaknya citra Allah dalam keluarga, telah merusak persekutuan dengan Allah, membahayakan kekudusan perkawinan. Di mana-mana terjadi perselingkuhan, pertengkaran hanya karena hawa nafsu, masalah kebutuhan, dan lain-lain.
Perhatikan betapapun peristiwa itu mengundang murka Allah di dalam keluarga: "sebab Aku membenci perceraian,..." Di bagian ini kita melihat kepeduliaan Allah bagi setiap keluarga umat-Nya yang telah dipilih-Nya dalam kekudusan; Allah sangat tidak setuju dengan perceraian! Mengapa kita masih membudidayakan perceraian?
Dengan berdalih di hadapan mahkamah, para tua-tua: tidak lagi cocok, bahkan memberikan alasan karena mandul. Sebuah kebaikan saja.
Inilah krisis kesetiaan dalam keluarga.
Dikatakan "Jagalah dirimu dan janganlah berkhianat". Artinya memulai dari pikiran, kata-kata, perbuatan untuk melawan perceraian, mempertahankan persekutuan dengan Allah dan umat-Nya dalam kekudusan perkawinan.
C.Perkawinan Yang Sah
Perkataan Yesus tentang perkawinan yang tertulis dalam Markus 10:11-12 melarang kita beberapa hal, yakni:
1. Perceraian adalah bentuk perzinahan.
2. Perkawinan yang sah adalah perkawinan
monogami: suami dari satu istri dan
Istri dari satu suami.
3. Bagi orang Kristen tidak ada alasan untuk itu
dipisahkan kecuali karena berzinah.
Dengan demikian, kata-kata Yesus tersebut, telah mengukur kata-kata Allah bagi bangsa Israel tentang perkawinan bahwa Allah membenci perceraian dan dari kata-kata Yesus itu menekan dan memastikan makna pernikahan bagi orang yang percaya adalah kebahagiaan manusia, mempertahankan keturunan, dan gambaran kesatuan Allah dengan umat-Nya.
Sebagaimana tertuliskan dalam Mazmur 128, yang Menjanjikan berkat dalam keluarga.
D.Kesimpulan
Berada sebagai perantau di tanah orang, kerap kali menimbulkan persoalan dalam pernikahan bila tidak hati-hati dengan perkembangan dunia Teknologi yang semakin canggih ini.
Sebagai gereja (orang-orang yang terpanggil dari bayangan masuk dalam terang Tuhan yang ajaib: I Pet. 2:9-10) publikasi dalam keluarga menampilkan kekudusan perkawinannya, menjaga persekutuan dengan Allah dalam keluarga.
Janji suci dalam pernikahan tetaplah dipegang.
"Pernikahan bukanlah sekadar keturunan/hawa nafsu. Lebih besar dari itu adalah janji pernikahan di hadapan Tuhan yang disaksikan oleh umat-Nya."

Komentar
Posting Komentar